Kamis, 27 Desember 2012

Pengamat: Vonis 12 Tahun Efek Kejut untuk John Kei

Demo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jelang sidang tuntutan tokoh masyarakat John Kei. (Foto:Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati)

Demo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jelang sidang tuntutan tokoh masyarakat John Kei. (Foto:Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati)

Putusan 12 tahun itu memberikan efek kejut atau shock therapy buat kelompok kriminal seperti John Kei.

Kendati vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap John Kei dinilai masih kurang, namun hukuman 12 tahun penjara tetap saja memberikan efek kejut.

Negara dan kepolisian dinilai telah menunjukkan kalau peradilan berani menjatuhkan hukuman terhadap kelompok yang mengklaim memiliki kekuasaan.

"Dihukum 12 tahun (dari tuntutan 14 tahun), saya kira masih kurang. Tapi, putusan itu tetap memberikan efek kejut atau shock therapy buat kelompok kriminal seperti John Kei," ujar kriminolog Universitas Indonesia (UI), A. Josias Simon, kepada Beritasatu.com, Kamis (27/12).

Josias menambahkan, dengan dijatuhkannya hukuman terhadap John Kei, artinya negara sudah berani menindak.

"Negara sudah berani menindak dengan menjatuhi hukuman. Awalnya saya juga ragu, pengadilan akan memberikan hukuman 12 tahun penjara. Karena, di belakang kelompok ini juga ada orang-orang yang paham tentang peradilan. Artinya, bisa membantu. Jadi, ini juga menunjukkan bahwa peradilan bukan arena main-main hukum 'secara ilegal'," terangnya.

Selain itu, kata Josias, sisi lain yang menarik adalah, di lapangan juga sangat dramatis dengan penjagaan sidang yang terlalu berlebihan. Namun menurutnya, hal itu menggambarkan sikap kepolisian dan peradilan yang fokus menjalankan fungsinya untuk menegakkan keadilan.

"Ini menjadi menarik, karena kepolisian atau negara fokus menjalankan peradilan, terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan John Kei dan kelompoknya. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan juga memberikan shock therapy buat kelompok lain yang mengklaim memiliki kekuasaan," tandasnya.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Supradja, memvonis John Kei 12 tahun penjara, Kamis (27/12). Hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu penjara selama 14 tahun.

Sementara itu, terdakwa lain yaitu Joseph Hungan dan Muhklis, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar